SIDANG TUNTUTAN KORUPSI PENGADAAN LAHAN BANDARA BOBONG
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (kanan) dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Zainal Mus (kedua kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Zainal Mus dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta Ahmad Hidayat Mus dengan pidana penjara 12 tahun dan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.