PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE
Petugas Satpol PP Kota Surabaya mencopot alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/3/2019). Kegiatan itu untuk menertibkan sejumlah APK yang melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.