PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE

  • 18 Maret 2019 15:00 WIB
PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE
Petugas Satpol PP Kota Surabaya mencopot alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/3/2019). Kegiatan itu untuk menertibkan sejumlah APK yang melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5190x3460
Ukuran Berkas
5.12 MB
Disiarkan
18/03/2019 15:00 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Fanny Octavianus