SIDANG PERDANA KASUS SUAP KEMENTERIAN PUPR

  • 20 Maret 2019 15:20 WIB
SIDANG PERDANA KASUS SUAP KEMENTERIAN PUPR
Direktur PT WKE Lily Sundarsih (kiri), Direktur PT TSP Irene Irma (tengah) dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (kanan) menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap kepada empat pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo menyuap pejabat Kementerian PUPR sebesar Rp4,1 miliar, 38 ribu dolar Amerika dan 23 ribu dolar Singapura dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.47 MB
Disiarkan
20/03/2019 15:20 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Andika Wahyu