SIDANG VONIS SUAP KALAPAS SUKAMISKIN
Terdakwa kasus suap bekas Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah (kiri) tertunduk saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/3/19). Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta dan subsider kurungan 4 bulan kepada Fahmi Darmawansyah karena terbukti melakukan tindak pidana suap kepada bekas Kalapas Sukamiskin. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/ama.