PUTUSAN PELANGGARAN KAMPANYE PEMILU
Terdakwa tindak pidana kasus dugaan pelanggaran kampanye Pemilu Calon Legislatif DPRD Kota Bekasi dari PDI P Enie Widhiastuti menangis usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/3/2019). Hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah, karena tidak mendapatkan bukti kuat terkait sengaja membagikan kemasan selai cokelat yang tertempel stiker pencalonan kepada warga. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/pd.