KASUS PELECEHAN SEKSUAL ANAK BAWAH UMUR
Polisi Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe menghadirkan tersangka pelecehan seksual inisial YF (21), dan FS (20) bersama barang bukti pakaian korban saat gelar perkara di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Kamis (21/3/2019). Kedua tersangka melakukan pelecehaan seksual secara bersamaan terhadap dua anak di bawah umur PB (14) dan AY (15), atas perbuatannya pelaku dijerat Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman pidana uqbat ta’zir 90 kali cambuk atau denda 900 gram emas murni atau 90 bulan penjara. ANTARA FOTO/Rahmad/foc.