PUTUSAN MK

  • 25 Januari 2010 18:00 WIB
PUTUSAN MK
JAKARTA, 25/1 - PUTUSAN MK. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membacakan putusan MK dengan didengarkan sejumlah pihak dari Papua, di Ruang Sidang Pleno MK, di Jakarta, Senin (25/1). MK mengabulkan pemohon perihal permohonan pengujian UU Nomor 56 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ama/10.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1360
Ukuran Berkas
436.41 KB
Disiarkan
25/01/2010 18:00 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor