WARGA RUSIA SELUNDUPKAN ORANGUTAN

  • 25 Maret 2019 18:40 WIB
WARGA RUSIA SELUNDUPKAN ORANGUTAN
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan (kiri) memperlihatkan orangutan yang hendak diselundupkan oleh warga negara Rusia Zhestkov Andrei (tengah), dalam konferensi pers di Gedung Wisti Sabha Angkasa Pura, Badung, Bali, Senin (25/3/2019). Warga negara Rusia tersebut ditangkap pada Jumat (22/3) di Bandara Ngurah Rai karena berupaya menyelundupkan orangutan untuk dijual di negaranya sehingga terancaman hukuman lima tahun penjara dengan denda mencapai Rp100 juta. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.11 MB
Disiarkan
25/03/2019 18:40 WIB
Fotografer
Nyoman Hendra Wibowo
Editor
Fanny Octavianus