SIDANG TUNTUTAN IRWANDI YUSUF
Jaksa penuntut umum menyiapkan surat tuntutan jelang sidang dengan terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/3/2019). Sebelumnya Irwandi Yusuf telah didakwa Jaksa Penuntut Umum menerima suap sebesar Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dan menerima gratifikasi Rp41,7 miliar selama menjabat gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.