PENGUMPUL LIMBAH TAMBANG MINYAK ILEGAL
Warga mengumpulkan limbah minyak mentah di lokasi pengeboran minyak ilegal, wilayah kerja pertambangan PT Pertamina (Persero) di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Bajubang, Batanghari, Jambi, Selasa (26/3/2019). Limbah tersebut selanjutnya disaring kembali untuk memisahkan minyak dengan air dimana seorang pekerja mampu mengumpulkan rata-rata 200-300 liter minyak per hari atau senilai Rp300 ribu-Rp450 ribu. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.