PLEDOI BUDI TJAHYONO
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif dalam pengadaan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010 2012 dan tahun 2012-2014 Budi Tjahyono menyerahkan salinan pledoi disela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/3/2019). Mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tersebut sebelumnya dituntut hukuman sembilan tahun penjara dengan denda Rp600 juta dan subsider enam bulan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.