ROKOK ILEGAL
KEDIRI, 27/1 - ROKOK ILLEGAL. Dua petugas mengecek keaslian pita cukai rokok di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur, Rabu (27/1). Bea Cukai Kediri mengamankan rokok illegal dengan menggunakan pita cukai palsu sebanyak 1.036.800 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 604.800 batang sigaret kretek tangan (SKT) yang terdiri dari 123 karton senilai Rp 540 juta. Rokok yang diproduksi di Nganjuk tersebut sedianya akan dikirim ke Jambi, sementara potensi kerugian negara mencapai Rp 245.376.000 akibat pemalsuan cukai tersebut. FOTO ANTARA/Arief Priyono/ed/nz/10