SIDANG PUTUSAN UU PEMILU
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) didampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting (kiri) dan Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar (kanan) mengikuti sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). MK mengesahkan Surat Keterangan (suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019 dan memperpanjang masa perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.