PEMBELAAN ANTASARI
JAKARTA, 28/1- PEMBELAAN ANTASARI. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar (kanan) menyerahkan nota pembelaan kepada Jaksa Penuntut Umum Cyrus Sinaga (kiri) saat sidang di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/1). Dalam pembelaannya , mantan Ketua KPK tersebut menilai tunutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum kepada dirinya tidak didasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan menilai hanya mencari sensasi belaka. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/Koz/mes/10.