PEMBELAAN ANTASARI
JAKARTA, 28/1- PEMBELAAN ANTASARI. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar membacakan nota pembelaan saat sidang di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/1). Dalam pembelaannya , mantan Ketua KPK tersebut menilai tunutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum kepada dirinya tidak didasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan menilai hanya mencari sensasi belaka. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/Koz/mes/10.