DEPORTASI WNA TIONGKOK
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh Iman Santoso (kanan) membawa seorang Warga Negara Asing (WNA) Hu Jiebin (35) asal Tiongkok yang tidak mempunyai surat izin tinggal, di Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu (3/4/2019). Setelah menjalankan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan di Rumah tahanan Tapak Tuan karena terbukti melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA asal Tiongkok tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Aceh Besar menuju Jakarta dan selanjutnya menuju Bandar Udara Internasional Bao'an Shenzhen, Tiongkok. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.