KENAIKAN TARIF BATAS BAWAH PESAWAT

  • 3 April 2019 20:45 WIB
KENAIKAN TARIF BATAS BAWAH PESAWAT
Pesawat udara berada di landasan pacu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (3/4/2019). Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi dari 30 persen menjadi paling rendah sebesar 35 persen dari tarif batas atas untuk perlindungan konsumen dan persaingan sehat industri penerbangan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3222x2117
Ukuran Berkas
782.88 KB
Disiarkan
03/04/2019 20:45 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Andika Wahyu