DIVONIS BEBAS
SURABAYA, 1/2 - VONIS BEBAS. David Dwi Yusuf (berseragam), tersangka yang dijerat pasal penganiayaan setelah menyengatkan lebah ke pipi teman sekelasnya pada Maret 2009 lalu, divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/2). David siswa kelas 3 SD Dr Soetomo Surabaya divonis bebas dan dikembalikan ke orangtuanya untuk dibina. FOTO ANTARA/Bhakti Pundhowo/ed/ama/10