SIDANG PERDANA KASUS KORUPSI MESUJI LAMPUNG

  • 8 April 2019 18:20 WIB
SIDANG PERDANA KASUS KORUPSI MESUJI LAMPUNG
Terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur pada dinas PUPR Kabupaten Mesuji Sibron Aziz (kanan) dan Kardinal (kiri) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin (8/4/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Direktur Utama PT Subanus Lampung Sibron Aziz dan Karyawan PT Subanus Lampung Kardinal dengan pasal 5 ayat (1) pasal 13 Undang-Undang nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001. ANTARA FOTO/Ardiansyah/ama.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2515
Ukuran Berkas
1.8 MB
Disiarkan
08/04/2019 18:20 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor
Audy Mirza Alwi