PUTUSAN KASUS SUAP DPRD SUMUT
Terdakwa kasus suap DPRD Sumut Arifin Nainggolan (kedua kanan), Mustofawiyah (kiri) dan Sopa Siburian (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). Majelis Hakim memutuskan keempat anggota DPRD Sumut, yaitu Arifin Nainggolan bersama Mustofawiyah dengan enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, sedangkan Sopa Siburian bersama Analisman Zalukhu dengan penjara empat tahun dan denda Rp200 juta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.