PUTUSAN KASUS SUAP DPRD SUMUT

  • 8 April 2019 18:55 WIB
PUTUSAN KASUS SUAP DPRD SUMUT
Terdakwa kasus suap DPRD Sumut Arifin Nainggolan (kedua kanan), Mustofawiyah (kiri) dan Sopa Siburian (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). Majelis Hakim memutuskan keempat anggota DPRD Sumut, yaitu Arifin Nainggolan bersama Mustofawiyah dengan enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, sedangkan Sopa Siburian bersama Analisman Zalukhu dengan penjara empat tahun dan denda Rp200 juta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
709.97 KB
Disiarkan
08/04/2019 18:55 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Audy Mirza Alwi