PUTUSAN KASUS SUAP DPRD SUMUT
Terdakwa kasus suap DPRD Sumut Mustofawiyah (kanan), Sopa Siburian (kedua kanan), Arifin Nainggolan (kedua kiri), dan Analisman Zalukhu (kiri) bergegas seusai mengikuti sidang pembacaan putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). Majelis Hakim memutuskan keempat anggota DPRD Sumut, yaitu Arifin Nainggolan bersama Mustofawiyah dengan enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, sedangkan Sopa Siburian bersama Analisman Zalukhu dengan penjara empat tahun dan denda Rp200 juta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.