SIDANG PUTUSAN ZAINAL MUS

  • 8 April 2019 19:25 WIB
SIDANG PUTUSAN ZAINAL MUS
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Zainal Mus (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya dalam sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). Majelis hakim memvonis terdakwa Zainal Mus dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus korupsi pembebasan lahan bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.13 MB
Disiarkan
08/04/2019 19:25 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Audy Mirza Alwi