VONIS EMPAT TAHUN PENJARA UNTUK AHMAD HIDAYAT MUS
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (tengah) menyalami keluarganya usai menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Hidayat Mus dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.