VONIS TUJUH TAHUN PENJARA IRWANDI YUSUF

  • 8 April 2019 23:20 WIB
VONIS TUJUH TAHUN PENJARA IRWANDI YUSUF
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (tengah) seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). Majelis hakim memvonis Irwandi Yusuf dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, Hendri Yusal empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan, dan Saiful Bahri lima tahun penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.65 MB
Disiarkan
08/04/2019 23:20 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Pandu Dewantara