VONIS HENGKI SAMUEL DAUD

  • 4 Februari 2010 13:35 WIB
VONIS HENGKI SAMUEL DAUD
JAKARTA, 4/2- VONIS 15 TAHUN. Dirut PT Istana Sarana Raya Hengki Samuel Daud selaku rekanan Departemen Dalam Negeri dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/2). Hengki divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti Rp82,6 milliar subsidair 3 tahun. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ss/mes/10
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2344x1584
Ukuran Berkas
388.15 KB
Disiarkan
04/02/2010 13:35 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor