PENOLAKAN PEMILIH PINDAH PENCOBLOSAN
Sejumlah warga antre saat melakukan proses pendaftaran surat pemindahan tempat pemungutan suara atau formulir A5 di Kantor KPU Daerah Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (10/4/2019). KPU D Kendari terpaksa menolak puluhan beberapa calon pemilih Pemilu 2019 yang hendak berpindah tempat pencoblosan dikarenakan tidak sesuai dengan putusan MK, yakni pemilih dalam kategori pemilih karena sakit, korban bencana alam, pemilih yang menjadi tahanan atau tersangkut pidana dan pemilih menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. ANTARA FOTO/Jojon/hp.