LAYANAN PINDAH TEMPAT MEMILIH
Warga mencatat syarat-syarat kelengkapan berkas di loket Layanan Pindah Tempat Memilih di Kantor KPU Cilegon, Banten, Rabu (10/4/2019). Layanan pindah tempat memilih dibuka di tiap Kantor KPU Kabupaten/Kota sampai batas akhir Rabu (10/4) pukul 16.00 WIB agar warga dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemilu serentak 17 April mendatang. ANTARA FOTO/Dziki Oktomauliyadi/af/wsj.