APLIKASI PENGADUAN KECURANGAN PEMILU
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhammad Acep menunjukkan aplikasi "GOWASLU" kepada sejumlah media di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (11/4/2019). Gowaslu merupakan aplikasi resmi yang dikeluarkan Bawaslu dimana masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut pada handphone, dan lewat aplikasi tersebut masyarakat dpat mengirimkan kecurangan Pemilu 2019 mulai dari foto hingga video sebagai barang bukti kecurangan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama.