SIDANG DAKWAAN KASUS SUAP HAKIM PN JAKSEL
Terdakwa perantara dan penyuap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Arif Fitrawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukum usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (11/4/2019). Panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan didakwa menjadi perantara suap senilai Rp180 juta ditambah 47 ribu dolar Singapura (sekitar Rp680 juta) untuk dua orang hakim PN Jakarta Selatan R. Iswahyu Widodo dan Irwan dari pihak swasta Martin P. Silitonga melalui advokat Arif Fitrawan terkait kasus dugaan untuk mempengaruhi putusan perkara perdata mengenai gugatan pembatalan perjanjian akusisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pasific Mining Resources (APMR). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.