PEMUSNAHAN SURAT SUARA RUSAK

  • 15 April 2019 19:40 WIB
PEMUSNAHAN SURAT SUARA RUSAK
Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) bersama anggota Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih), Polisi dan perwakilan partai memusnahkan surat suara rusak dengan cara dibakar di Banda Aceh, Aceh, Senin (15/4/2019). KIP Kota Banda Aceh memusnahkan sebanyak 649 surat suara rusak dan surat suara lebih yang terdiri dari surat suara pasangan calon presiden dan surat suara calon legislatif. ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
2.37 MB
Disiarkan
15/04/2019 19:40 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Widodo S Jusuf