PENGUNGKAPAN PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI
Personel kepolisian Polres Aceh Barat bersama petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh memperlihatkan barang bukti seekor beruang madu beserta tersangka saat konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Senin (15/4/2019). Polres Aceh Barat berhasil mengamankan lima orang tersangka saat melakukan transaksi perdagangan satwa dilindungi di Desa Leuhan, Johan Pahlawan pada Sabtu (13/4/2019) dengan barang bukti seekor beruang madu (Helarctos malayanus) dan uang tunai sebanyak Rp 1.360.000. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.