GAGALKAN PENYELUNDUPAN BURUNG SATWA DILINDUNGI

  • 15 April 2019 20:55 WIB
GAGALKAN PENYELUNDUPAN BURUNG SATWA DILINDUNGI
Petugas Bea dan Cukai menghadirkan sejumlah orang tersangka penyelundupan satwa dilindungi saat keterangan pers di Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Belawan, Medan, Sumatera Utara, Senin (15/4/2019). Tim patroli laut Bea dan Cukai Belawan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 28 ekor satwa burung dilindungi terdiri atas 23 ekor burung Nuri Ambon (Alisterus amboinensis), empat ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dan satu ekor burung Nuri Kepala Hitam (Lorius lory) dari sembilan orang tersangka yang dibawa dengan sarana pengangkut laut Tug Boat (TB) Kenari Djaja dengan rute Pulau Buru- Ambon-Belawan. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2657
Ukuran Berkas
1.27 MB
Disiarkan
15/04/2019 20:55 WIB
Fotografer
Septianda Perdana
Editor
Widodo S Jusuf