KESELAMATAN KERJA

  • 9 Februari 2010 17:40 WIB
KESELAMATAN KERJA
JAKARTA, 9/2 - PUTUSAN MK. Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (tengah) bersama Anggota Majelis Hakim, Achmad Sodiki (kiri) dan Harjono membacakan amar putusan uji materi Undang-Undang di gedung MK, Jakarta, Selasa (9/2). Majelis Hakim MK menyatakan putusan tidak dapat diterima atas uji materi UU No. 10/2008 tentang Pemilu Legislatif, UU No.5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/mes/10.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1663x2500
Ukuran Berkas
700.55 KB
Disiarkan
09/02/2010 17:40 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor