WNA ANGGOTA SINDIKAT KEJAHATAN SIBER

  • 22 April 2019 14:45
WNA ANGGOTA SINDIKAT KEJAHATAN SIBER
Sejumlah warga negara asing yang menjadi anggota sindikat kejahatan siber internasional dan berbagai barang bukti diperlihatkan kepada wartawan, saat rilis perkara tersebut di Rumah Detensi Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/4/2019). Sebanyak 40 warga negara asing asal Taiwan dan Tiongkok itu ditangkap petugas imigrasi di Perumahan Puri Anjasmoro Semarang pada 18 April 2019 dan 11 diantaranya merupakan buronan Interpol Taiwan berdasarkan surat pemberitahuan dari negara setempat. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2553
Ukuran Berkas
2.07 MB
Disiarkan
22/04/2019 14:45 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor
Andika Wahyu