PERATURAN BARU RUMAH SUBSIDI
Pekerja mengerjakan proyek pembangunan rumah bersubsidi di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019). Peraturan baru tentang standard harga rumah untuk jenis hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau rumah bersubsidi akan diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada April 2019 dengan kenaikan harga rumah bersubsidi tidak akan jauh dari kisaran 3,5 persen hingga 7,7 persen. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.