PERDAGANGAN BAGIAN TUBUH SATWA DILINDUNGI
Koordinator Pengendalian Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Rusdiyan Ritonga (kiri), Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi (kedua kiri) dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Rokhmad Hari Purnomo (ketiga kiri) memperlihatkan barang bukti tengkorak dan tulang satwa dilindungi di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Selasa (23/4/2019). Polda Sumbar mengamankan dua pelaku serta sejumlah bagian tubuh satwa dilindungi yang diperdagangkan di Bukittinggi, di antaranya, satu lembar kulit harimau sumatera, tengkorak, tulang-belulang, tengkorak tapir dan produk dari gading gajah. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.