KASUS CEK PERJALANAN
Jakarta, 15/2 - KASUS CEK PERJALANAN. Tersangka, Dudhie Makmun Murod, dalam kasus cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom menjalani pemeriksaan lanjutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, (15/2). Dudhie disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ed/nz/10.