PUTUSAN MK TENTANG PEMBERHENTIAN ASN
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi hakim konstitusi Aswanto (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) berbincang disela-sela sidang putusan perkara tentang pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, Kamis (25/4/2019). Dalam putusannya, MK menegaskan pemerintah dapat memberhentikan secara tidak hormat pegawai negeri sipil koruptor dengan menggunakan instrumen UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.