PUTUSAN MK TENTANG PEMBERHENTIAN ASN
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra (kiri), Enny Nurbaningsih (kedua kiri), Manahan MP Sitompul (ketiga kiri), Aswanto (keempat kiri), I Dewa Gede Palguna (keempat kanan), Wahiduddin Adams (ketiga kanan), Arief Hidayat (kedua kanan) dan Suhartoyo (kanan) memimpin sidang putusan perkara tentang pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, Kamis (25/4/2019). Dalam putusannya, MK menegaskan pemerintah dapat memberhentikan secara tidak hormat pegawai negeri sipil koruptor dengan menggunakan instrumen UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.