PUTUSAN MK TENTANG PEMBERHENTIAN ASN

  • 25 April 2019 17:40 WIB
PUTUSAN MK TENTANG PEMBERHENTIAN ASN
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra (kiri), Enny Nurbaningsih (kedua kiri), Manahan MP Sitompul (ketiga kiri), Aswanto (keempat kiri), I Dewa Gede Palguna (keempat kanan), Wahiduddin Adams (ketiga kanan), Arief Hidayat (kedua kanan) dan Suhartoyo (kanan) memimpin sidang putusan perkara tentang pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, Kamis (25/4/2019). Dalam putusannya, MK menegaskan pemerintah dapat memberhentikan secara tidak hormat pegawai negeri sipil koruptor dengan menggunakan instrumen UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5536x3248
Ukuran Berkas
1.03 MB
Disiarkan
25/04/2019 17:40 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor
Audy Mirza Alwi