HAKIM MERRY PURBA DITUNTUT 9 TAHUN
Terdakwa kasus suap PN Medan Merry Purba menangis saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2019). Hakim PN Medan itu dituntut hukuman 9 tahun penjara, denda Rp350 subsider 3 bulan kurungan karena diyakini bersalah menerima uang 150 ribu Dollar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi terkait kasus pengalihan tanah negara kepada pihak lain. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.