PEMUNGUTAN SUARA ULANG
Warga melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2019 saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05 Kelurahan Kejambon, Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (27/4/2019). KPU Kota Tegal atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar PSU di TPS 05 Kejambon, karena ditemukan adanya dua pemilih yang tidak tercantum DPT melakukan pencoblosan dan 10 pemilih menggunakan formulir C6 tidak terdaftar DPT dan DPTb namun tetap mencoblos menggnakan formulir A5 dan dimasukkan dalam DPTb. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/ama.