UPAYA PENYELUNDUPAN SISIK TRENGGILING
Dua orang tersangka warga negara Cina berinisial XY (tengah) dan PF (kanan) memegang barang bukti sisik kulit Trenggiling yang akan mereka selundupkan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (29/4/2019). Tim penindakan Bea Cukai Kualanamu bekerja sama dengan AVSEC Angkasa Pura II berhasil mengagalkan upaya penyelundupan barang berupa 44 keping sisik kulit Trenggiling dan 2,2 kilogram Teripang kering yang dibawa oleh tersangka yang hendak berangkat ke Guangzhou, Cina. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/wsj.