SIDANG TUNTUTAN KASUS NARKOBA WN PERANCIS
Terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu warga negara Perancis Dorfin Felix (kiri) berbincang dengan pengacaranya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (29/4/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dorfin Felix dengan tuntutan pidana hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider satu tahun penjara. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.