SIDANG TUNTUTAN KASUS KAMPANYE LIBATKAN ASN
Caleg DPRD kota Kendari, Riki Fajar berjalan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kendari dalam kasus dugaan kampanye pemilu dengan melibatkan oknum ASN, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (29/4/2019). Majelis Hakim di PN Kendari menuntut dua caleg dari PKS yaitu Sulkoni (Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara) dan Riki Fajar (Calon DPRD kota Kendari) dengan pidana kurungan 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta atas dugaan pelanggaran UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pelanggaran pemilu. ANTARA FOTO/Jojon/foc.