SIDANG KASUS FACEBOOK
JEMBER, 18/2 - SIDANG KASUS FACEBOOK. Mohammad Wahyu Muharom (22), seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember mendengarkan keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (18/2). Mohammad Wahyu Muharom adalah seorang terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilakukan lewat situs jejaring sosial Facebook dan melanggar pasal 310 dan 311 KUHP yakni mencemarkan nama baik seseorang dengan lisan dan tulisan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. FOTO ANTARA/Seno S./ss/ama/10.