SIDANG KASUS FACEBOOK

  • 18 Februari 2010 15:55 WIB
SIDANG KASUS FACEBOOK
JEMBER, 18/2 - SIDANG KASUS FACEBOOK. Mohammad Wahyu Muharom (22), seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember mendengarkan keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (18/2). Mohammad Wahyu Muharom adalah seorang terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilakukan lewat situs jejaring sosial Facebook dan melanggar pasal 310 dan 311 KUHP yakni mencemarkan nama baik seseorang dengan lisan dan tulisan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. FOTO ANTARA/Seno S./ss/ama/10.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2600x1729
Ukuran Berkas
329.45 KB
Disiarkan
18/02/2010 15:55 WIB
Fotografer
Seno Soegondo
Editor