BAWA SHABU
TANGERANG, 18/2 - BAWA SHABU. Terdakwa Sonya Roudgar (27/kanan) dan Mohammad Javad alias Javad Chaeichi (25/tengah) ditemani penterjemah (kiri) mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang digelar di PN Tangerang, Banten, Kamis (18/2). Kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri tersebut dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda masing-masing Rp 2 juta, subsider enam bulan kurungan, karena didakwa membawa 4,1 kg shabu pada bulan Juli 2009 dari negaranya ke Jakarta. Foto ANTARA/Muhammad Deffa/ama/10