TARIF OJEK DARING NAIK

  • 2 Mei 2019 19:25 WIB
TARIF OJEK DARING NAIK
Pengendara ojek daring menunggu calon penumpang di Jakarta, Kamis (2/5/2019). Kementerian Perhubungan resmi menentukan kenaikan tarif untuk ojek daring berdasarkan zonasi yaitu zona I terdiri dari wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali, Zona II dibuat untuk Jabodetabek Sementara zona III untuk wilayah Indonesia Timur yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan lain sebagainya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.75 MB
Disiarkan
02/05/2019 19:25 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Widodo S Jusuf