SIDANG NAHKODA KM SENOPATI
SEMARANG, 24/7 - NAHKODA KM SENOPATI. Nahkoda KM Senopati Nusantara, Wiratno Cendanawasih, duduk mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana kasus tenggelamnya KM Senopati Nusantara di perairan Pulau Mandalika, Jepara, akhir tahun lalu, di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (24/7). Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaiannya yang menyebabkan kematian orang lain. FOTO ANTARA/R Rekotomo/Koz/mes/07.