SIDANG DAKWAAN MULYANA
Terdakwa kasus dugaan suap penyaluran dana hibah di Kemenpora, Mulyana menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2019). Mulyana didakwa menerima uang Rp400 juta dan mobil Fortuner dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.