PEMUSNAHAN UANG PALSU
PALEMBANG, 23/2 - PEMUSNAHAN UANG PALSU. Sebanyak 903 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang merupakan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, di Jakabaring, Selasa (23/2). Selain uang palsu Kejari Palembang juga memusnahkan barang bukti perkara lainnya, ganja 6.521 gram, sabu-sabu 629.686 gram, ekstasi 5.153 butir, minuman beralkohol 168 botol dan delapan pucuk senjata api. FOTO ANTARA/Nila Fu'adi/Koz/mes/10.